Choose Your Language

Monday 8 December 2014

Training Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Training |Training Ahli K3 Listrik

Pelatihan Ahli K3 Listrik, Training Ahli K3 Listrik, training k3 listrik, pelatihan k3 listrik, training ak3 listrik, pelatihan ak3 listrik
Pelatihan Ahli K3 Listrik - Training Ahli K3 Listrik

Training Ahli K3 Listrik : Kami adalah perusahaan dalam bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada gedung dan industri, dengan layanan meliputi jasa pelatihan & konsultansi, serta melayani bidang perdagangan, pengangkutan, percetakan dan pembangunan.|Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Kami bekerjasama dengan provider penyedia jasa pelatihan K3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Listrik Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di perusahaan tempat Anda bekerja dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Training Ahli K3 dimaksudkan untuk mendidik sebagai tenaga ahli yang menguasai tentang keselamatan dan kesehatan kerja karena akan dibentuk menjadi orang yang ditunjuk pemerintah untuk menilai perusahaan untuk mengawasi atas ditaatinya atau tidak peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik. Pemakaian safety switches yang dapat memutus arus listrik jika penggunaan melebihi limit / batas yang ditetapkan oleh alat. Training Ahli K3 berdasar atas Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha.  Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.  Selain sektor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Panas yang ditimbulkan oleh mesin atau cuaca saat bekerja memang cukup mengganggu pekerjaan. Apalagi, sampai menimbulkan komplikasi berbahaya. Berikut kami berikan beberapa contoh heat illness, gejala, serta cara penanganannya. Ganti pakaian lama yang basah oleh keringat dan ganti dengan baju yang bersih dan kering. Hindari lingkungan yang panas. Usap kulit dengan air dingin secara teratur untuk menjaga kulit tetap bersih dan kering.

Biaya yang dibebankan kepada peserta training berbeda-beda tiap penyelenggara, tergantung isi materi, instruktur, lama training dan fasilitas yang diberikan. Peserta yang lulus dalam mengikuti keseluruhan materi dalam jadwal training Ahli K3 listrik akan diberikan sertifIkat Ahli K3 dari KEMENAKERTRANS serta surat penunjukan Ahli K3 dari menteri tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Kementrian tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia sebagai Ahli K3 Listrik di perusahaan masing-masing.

Menyelenggarakan pelatihan K3, dan bidang lain-lain baik secara Regular maupun secara In-House Training dengan materi pelatihan berdasarkan standard Kemenakertrans maupun pelatihan berdasarkan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga Ahli K3 dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan training Ahli K3 listrik dalam Jadwal kursus Ahli K3 listrik.  Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir.

Banyak dari kita menganggap hal keselamatan kerja itu sepele karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja itu sendiri, seringkali muncul anggapan bahwa "ah saya kan senior, gua kan udah puluhan tahun kerja gak pakai APD gak apa" hal inilah yang menyebabkan  kecelakaan kerja terjadi, karena memang belum waktunya, begitu juga dengan instansi pemerintahan kita yang hanya turun kelapangan saat terjadi kecelakaan kerja saja. Istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Note: All training classes will have a minimum of 5 participants to be held as scheduled. Pengisian Formulir lewat website-website Warta Training belum bersifat mengikat, penawaran dan penjelasan resmi dan lebih lengkap akan diberikan langsung oleh penyelenggara training yang bersangkutan dengan topik yang Anda minta. Anda berhak untuk membatalkan untuk mengikuti training, jika penawaran resmi dari penyelenggara training yang bersangkutan berbeda dengan kebutuhan Anda.|Merokoklah sepuasnya untuk kenikmatan diri anda sendiri saja, jangan membagi asap rokok kepada orang lain di sekitar anda. Hormatilah hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih dengan cara merokok di "smoking area" yang sudah disediakan khusus untuk anda. Memberikan pemahaman tentang dampak perubahan lingkungan bisnis dan insiden terhadap kinerja perusahaan, terutama laba, harga saham, citra dan kelangsungan hidup perusahaan.

No comments:

Post a Comment